Perampok Asal Lubuklinggau Diringkus Tim I Operasi Sikat Musi II 2024 Polres Musi Rawas Saat Tidur Nyenyak Bersama Istri

 

MUSI RAWAS-Team I Operasi Sikat Musi II 2024, Polsek Jayaloka dan Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana curas perkara 365 KUHPidana, di pondok kebun sawit milik pelaku di Dusun III, Desa Margatani, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.05 WIB, Kamis (8/8/2024).


Penangkapan tersangka, Andi Saputra alias Andok (32), warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan.


Tersangka ditangkap karena diduga mencuri barang milik, TW (44), berupa satu unit Mobil Terios warna putih dengan Nopol BG-1518-PQ beserta STNK dan BPKB, uang tunai senilai Rp.10.000.000, lalu satu buah STNK sepeda motor Honda supra X 125, kartu Atm Bank Sumselbabel yang berisikan uang senilai Rp. 9.000.000, satu buah tabung nitrogen, satu buah paket obat-obatan ternak sapi senilai Rp. 3.000.000, dan apabila di tafsirkan total kerugian korban senilai Rp.150.000.000, di Jalan Desa Sugih Waras, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.45 WIB, Kamis (28/9/2023)


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentari Sampe, SH didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi,S.Sos saat dimintai keterangan, Kamis (8/8/2024).


“Benar, dalam rangka, Operasi Sikat Musi II 2024, kembali Polres Mura melalui Team I Operasi Sikat Musi II 2024, gabungan, Polsek Jayaloka dan Polsek Muara Beliti, berhasil meringkus tersangka, Andi Saputra alias Andok karena terlibat dalam perkara curas,” kata Kapolsek


Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka bermula, saat Team I Operasi Sikat Musi II 2024, dipimpin kami langsung, (Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentari Sampe, SH didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, S.Sos melakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengintaian keberadaan tersangka berkat dilapangan.


Dan, berbekal informasi diketahui tersangka berada dirumahnya, kemudian tersangka berhasil diamankan dirumahnya tanpa ada perlawanan saat sedang tidur bersama istrinya.


Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan BB berupa photo pelaku ada di dalam kendaraan tersebut.


"Selanjutnya tersangka dan BB, digelandang ke Polsek Jayaloka, guna pemeriksaan awal, untuk selanjutnya dilimpahkan kepenyidik Satreskrim Polres Mura,” jelasnya


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi LP/B- 155 /IX/2023/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 28 September 2023.


Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Desa Sugih Waras, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura. Bermula saat korban hendak pulang kerumahnya di Dusun III Desa Margatani, Kecamatan Jayaloka.


Kemudian setibanya di TKP, kendaraan korban terhenti karena terhalang kayu yang terlintang di tengah jalan, ketika korban berhenti tiba-tiba dari arah semak-semak keluarlah empat orang pelaku yang tidak di kenal dan menyuruh korban untuk keluar dari dalam mobil.


Melihat kejadian tersebut korban pun turun dari dalam mobil, kemudian ke empat orang pelaku langsung membawa korban dan satu unit mobil milik korban masuk kedalam kebun karet, pada saat itu tangan dan kaki korban diikat serta mulut korban di tutup,


Setelah itu korban pun di pukul menggunakan tangan di bagian kepala, muka dan pelaku merobek pakaian korban dengan menggunakan sajam yang mengenai dagu korban, kemudian korban pun pura-pura pingsan.


Selanjutnga empat orang pelaku tersebut pergi dengan membawa satu unit Mobil Terios warna putih dengan Nopol BG-1518-PQ beserta STNK dan BPKB, uang tunai senilai Rp.10.000.000, lalu satu buah STNK sepeda motor Honda supra X 125, kartu Atm Bank Sumselbabel yang berisikan uang senilai Rp. 9.000.000, satu buah tabung nitrogen, satu buah paket obat-obatan ternak sapi senilai Rp. 3.000.000, dan apabila di tafsirkan total kerugian korban senilai Rp.150.000.000.


"Maka dari laporan dan kejadian itula kami meringkus tersangka," tuturnya. (ANAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama