Tiga Pasangan Terjaring Razia Pekat Polsek Lubuklinggau Timur Polres Lubuklinggau

 

LUBUKLINGGAU - Guna mengantisipasi terjadi berbuat asusila, Penyakit masyarakat dan kegiatan Kejahatan lainnya serta menjaga kesucian bulan Ramadhan pada hari Selasa (19/03/ 2024) pukul 22.00 Wib 


Bertempat di Polsek Lubuklinggau Timur melaksanakan giat Razia Pekat dengan sasaran target tempat hiburan dan penginapan dan Losmen di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Timur. 


Apel tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP SUGITO, S.Sos dan diikuti oleh Personel Polsek Lubuk Linggau Timur sesuai dengan Surat Perintah Kapolsek Lubuk Linggau Timur I Nomor : SPRIN / 46 / III / 2024 tertanggal 18 Maret 2024


Setelah dilaksanakan apel dan pemberian APP oleh Kapolsek Lubuk Linggau Timur kegiatan dilanjutkan dengan Razia di beberapa titik Penginapan Wisma dan Tempat Hiburan yaitu sebagai berikut :

Hotel dan Karaoke Arwana,Karaoke Cozy, Hotel Paris, Penginapan /Kost Pelangi


Dari keempat lokasi razia tersebut didapat 3 (Tiga) pasangan yang bukan suami istri dari satu lokasi yaitu Penginapan di Kost Pelangi.


Diketahui identitas ketiga pasangan tersebut yaitu :

Pasangan Pertama.

Berinisial JU seorang Pegawai Swasta warga 

Jalan KBS RT. 05 kel. Margamulya kecamatan Lubuk Linggau Selatan. Kemudian MS seorang Pegawai Swasta warga Jalan Garuda Hitam No. 98 RT. 05 kel. Pasar Permiri kec. Lubuk Linggau Barat II.


Selanjutnya Pasangan Kedua:

Berinisial FP SeorangTuna Karya warga

Jalan Perumnas Nikan RT. 06 kel. Nikan Jaya Kec. Lubuk Linggau Timur I. Kemudian berinisial T S A

Seorang Tuna Karya warga jalan Mangga RT. 06 kel. Taba Jemekeh Kec. Lubuk Linggau Timur I.


Pasangan Ketiga:

Berinisial IS seorang Tuna Karya. Warga Jalan Perumnas Nikan RT. 06 kel. Nikan Jaya Kec. Lubuk Linggau Timur I. Kemudian Nama : I R

Seorang tuna Karya warga Jalan Camp Bina Sains Kec. Muara Lakitan Kab. Musirawas.


Dari ketiga pasangan tersebut telah dilaksanakan pembinaan oleh Kapolsek Lubuk Linggau Timur telah dilaksanakan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari terutama di Bulan Suci Ramadhan.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama