Adapun para tersangka yang diamankan yakni David Deapri (31), Ferry Kurniawan (24) dan Alex (21). Ketiganya merupakan warga Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Ketiga tersangka diamankan di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan pada Senin (5/8/2024) pukul 07.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, AKP Sofian Hadi membenarkan penangkapan tiga tersangka penyelundup BBM ilegal tersebut.
"Benar, kemarin sudah diamankan 3 tersangka kasus penyelundupan BBM ilegal jenis solar di Muratara," katanya, Selasa (6/8/2024).
Sofian mengatakan, mereka ditangkap saat petugas mencurigai dua unit mobil jenis Mitshubishi Canter dengan tangki warna biru putih melintas di Jalan Houling.
"Ketika anggota mengecek mobil tersebut, ternyata mobil tersebut berisi BBM jenis solar yang diduga hasil olahan di dua mobil tersebut yang masing-masing bermuatan kurang lebih 10 ton," ujarnya.
Dua pengemudi dan 1 karnet yang membawa mobil berisi BBM jenis solar olahan dengan total 20 ton tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Kata Sofian, saat ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan mengenai dari mana ketiga pelaku mendapat serta akan menjual BBM ilegal tersebut.
"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti 2 mobil beserta BBM olahan tersebut diamankan ke Mapolres Muratara untuk dilakukan proses penyidikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, sambung Sofian, ketiga pelaku dikenakan dengan Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 480 KUHPidana Jo 55 dan 56 KUHPidana.